Pemkot Bandung Belum Batasi Kunjungan Warga Luar Kota

pemkot-bandung-belum-batasi-kunjungan-warga-luar-kota Ilustrasi. (Dok PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Meski memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum membatasi wisatawan atau warga luar kota berkunjung ke Bandung.

Demikian diungkapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai menghadiri acara Pencanangan dan Rakor Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan dan Posyandu tahun 2020 di Gedung Graha Binangkit, Jalan Sukabumi Dalam, Kota Bandung, Selasa (15/9/2020).

"Untuk pembatasan wilayah belum ada," ujarnya.

Oded menyampaikan, hingga saat ini Kota Bandung belum akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau juga Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Sekarang ini AKB Kota Bandung diperketat, belum ada rencana PSBM seperti halnya yang dilakukan Kota Cimahi. Yang pasti kita akan evaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada Jakarta," papar Oded.

Kendati demikian, meski kebijakan sementara AKB diperketat pihaknya telah menginstruksikan ke Gugus Tugas dan juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk terus mengawasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memperketat pelaksanaan AKB pada 11 September lalu. Salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pihaknya mengambil langkah tersebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan AKB selama ini.  “Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional,” tegas Oded.

Sesuai Perwal, sejumlah sektor telah memperoleh relaksasi pada masa AKB. Di antaranya kafe, restoran, dan tempat hiburan. Namun, jam operasionalnya masih dibatasi.

Oded juga menegaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tidak akan segan menyegel ataupun membubarkan paksa apabila ada pengusaha yang nakal. Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan membekukan hingga mencabut izin.

Editor: redaktur

Komentar