AKB Diperketat, Ini Ruas Jalan yang Ditutup di Kota Bandung

akb-diperketat-ini-ruas-jalan-yang-ditutup-di-kota-bandung Dokumentasi, penutupan jalan di Kota Bandung. (Foto: Detik.com). ()

DIDADAMEDIA, Bandung - Kota Bandung kembali memberlakukan buka tutup jalan, langkah itu dilakukan setelah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat mulai Minggu (13/9/2020) kemarin.

Sebelumnya, buka tutup jalan dilakukan pukul 21.00 WIB, kali ini dimulai sejak pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Mekanisme buka tutup jalan tersebut, dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo, mengatakan pelaksanaan buka tutup jalan di ruas jalan protokol akan dipercepat yakni berlaku sejak pukul 18.00 WIB.  

Dan sejumlah ruas jalan yang berpotensi memunculkan  keramaian akan ditutup seperti di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga dan Jalan Dewi Sartika.

"(Buka tutup jalan) dipercepat jadi jam 18.00 Wib sampai jam 06.00 Wib seperti di Braga, Asia Afrika dan Dewi Sartika. Biasanya (jalan itu) ramai malam Jumat, malam Sabtu dan Malam minggu," ujar Purnomo kepada wartawan dihubungi Minggu (13/09/2020).

Ia menegaskan, pihaknya melakukan buka tutup jalan pada waktu yang rawan munculnya keramaian masyarakat seperti di akhir pekan. Namun, tidak menutup kemungkinan melakukan buka tutup jalan pada hari-hari biasa dengan melihat kondisi penyebaran virus corona.

"Kita batasi di pusat kota, didampingi satpol PP yang melakukan monitoring dan pengawasan," jelasnya.

Purnomo juga memaparkan, buka tutup jalan juga berlaku di kawasan komplek Pemerintahan yang tidak berhubungan dengan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara terkait ada tidaknya cek poin, ia membeberkan belum dapat kembali memberlakukan cek poin di wilayah perbatasan karena terkendala oleh anggaran. Untuk itu saat ini pembatasan dilakukan  di pusat-pusat keramaian di Kota Bandung, dengan harapan dapat meminimalisasi potensi kerumunan masyarakat.

"Pasca AKB, (buka tutup jalan) waktunya dipercepat dan denda (bagi yang tidak memakai masker). Selama ini memperingati yang tidak pakai masker dengan teguran atau sanksi sosial, sekarang denda biar efektif dan ada efek jera," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lapangan akibat kasus positif covid-19 yang mengalami peningkatan. Berbagai pihak yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak tegas dan diberikan sanksi berat.

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung yang meningkat, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di balaikota Bandung, kemarin.

Ia menegaskan penegakan hukum akan lebih maksimal yaitu akan membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika terdapat aktivitas yang melebihi jam operasional. Menurutnya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terdapat pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau ada yang melanggar jam operasional langsung disegel dan di proses bila perlu dicabut izinnya," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan atau buka tutup sejumlah ruas jalan diberlakukan yaitu di Jalan Asia Afrika- Tamblong, Braga- Naripan, Tamblong-Naripan, Banceuy- ABC-Otista (Pasar Baru), Merdeka, Dago, Diponegoro dan Punawarman.

Selain itu di Jalan Ahmad Yani-Laswi, Gatot Subroto- Pelajar Pejuang, Talaga Bodas-Pelajar Pejuang, Lodaya- Pelajar Pejuang, Buah Batu- Pelajar Pejuang, Srimahi- BKR, M. Ramdan- BKR, Moh. Toha- BKR, Otista- BKR, Kopo- Peta, Pasirkoja- Peta.


Video



Editor: redaktur

Komentar