DIDADAMEDIA, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengetatan di sejumlah perbatasan wilayah, termasuk di kawasan Puncak. Pengawasan ketat melibatkan personel Polri dan TNI.
Seperti dikatakan Bupati Bogor, Ade Yasin, langkah itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.
Dilansir Antara, Sabtu (12/9/2020), Ade mengatakan, walaupun Jakarta menerapkan PSBB secara total atau 'tarik rem darurat', Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ade juga memastikan tempat-tempat wisata, termasuk di kawasan Puncak tidak ditutup. Namun kali ini, pengawasannya diperketat.
"Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan saja pengunjung 50 persen. Ya, setiap akhir pekan Sabtu-Minggu, kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet ya," ungkap Ade.
Menurutnya, pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak, terutama dari DKI Jakarta yang akan menghadapi PSBB total pada 14 September 2020.
Upaya pembatasan pengunjung di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu diawali dengan apel gabungan antara personel dari Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Sabtu pagi di sekitaran pintu Tol Gadog.
"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi. kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur, atau wilayah lain silahkan lanjut," kata Ade Yasin.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.
"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.
Sementara Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa sedikitnya ada 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.
"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," kata Roland.