DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan diperketat seiring meningkatnya angka positif aktif Covid-19 di Bandung.
Hal itu dibeberkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung usai melakukan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bandung.
"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat," papar Wali Kota Bandung, Oded M Danial usai melaksanakan rapat terbatas bersama Forkopimda di ruang tengah Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Pihaknya akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi.
Bahkan, penegakan hukum lebih maksimal, antara lain pihaknya tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional.
Sejauh ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 457 pelanggaran. Sebagian besarnya karena tidak memakai masker. Ada pula pelanggaran ketentuan waktu operasional yang dilakukan oleh kegiatan usaha.
"Untuk penindakan memasuki fase AKB yang diperketat ini akan langsung diberi sanksi kepada para pelanggar," tandas Oded.