DIDADAMEDIA, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang diva.
"RA melalui pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kami terima, sementara masih didalami penyidik," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba tersebut akan diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen.
Terkait apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak adalah sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP. Saat ini Reza Artamevia ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang artis.