DIDADAMEDIA, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pihaknya telah mengirimkan teguran tertulis kepada bakal pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jabar yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," kata Kang Emil usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dengan Forkopimda Jabar di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Rabu (9/9/2020).
Kang Emil yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar ini berharap KPU menyiapkan sanksi tegas untuk para bakal calon kepala daerah pelanggar protokol pencegahan COVID-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
BACA JUGA :
"Tentunya koordinasi dengan KPU akan kami tingkatkan, mudah-mudahan KPU juga bisa tegas, memberikan sanksi yang tentunya membuat efek jera," kata dia.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat tidak menginginkan ajang Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di 8 kabupaten/kota di Provinsi Jabar menambah panjang daftar klaster penularan COVID-19.
"Saya ingin pilkada di Jawa Barat sukses secara pelaksanaan, secara administratif, juga secara penanganan epidemiologi COVID-19," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya tidak menghendaki Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang berkerumun karena hal itu berpotensi besar menjadi sumber penularan COVID-19.
"Saya lihat di beberapa tempat, mohon maaf bukan di Jawa Barat, tapi saya lihat videonya, sampai ada konser dalam rangka pilkada yang konsernya itu di lapangan, penuh orang, seperti seolah-olah tidak ada COVID-19, saya kira di Jawa Barat itu tidak boleh," katanya.
Kang Emil menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendengar atau menerima laporan ada bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jabar yang terpapar COVID-19. "Per hari ini informasi belum ada, mudah mudahan tidak ada," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui surat resmi kepada Ridwan Kamil merekomendasikan pemberian sanksi kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang telah melanggar protokol kesehatan karena mengundang kerumunan massa saat mendaftar sebagai calon Bupati Karawang pada Pilkada 2020, Jumat (4/9/2020) lalu.