DIDADAMEDIA, Bandung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jabar untuk menaati protokol kesehatan.
Kang Emil mengatakan, pihaknya menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi bakal calon pasangan dalam Pilkada Serentak 2020 karena menciptakan kerumunan dalam kegiatannya.
Salah satunya rekomendasi dari Kemendagri kepada Ridwan Kamil memberikan sanksi kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang mengabaikan protokol kesehatan karena menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan massa hingga ditegur oleh Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA :
"Ada beberapa catatan yang saya sesalkan. Pertama bakal calon pasangan kepala daerah tidak mampu mengendalikan pendukungnya yang beramai-ramai dan melanggar protokol kesehatan serta aturan sehingga saya menerima surat teguran untuk beberapa bakal calon dari Kemendagri sebagai perwakilan pusat di daerah. Saya sudah telepon beberapa pihak," kata Kang Emil, Selasa (8/9/2020).
Menurut Kang Emil, berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, ada sekitar 30 bakal calon pasangan kepala daerah terkonfirmasi positif COVID-19. Ia mengimbau kepada bakal calon pasangan kepala daerah di Jabar untuk mengondisikan pendukungnya agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Jadi dari awal saya agak khawatir Pilkada Desember ini dari sisi epidemologi. Tapi karena sudah diputuskan, maka saya akan dukung dengan memastikan semua berjalan dengan baik. Jadi jangan sampai Pilkada malah jadi klaster baru dalam situasi ini," ucapnya.
Kang Emil mengatakan, bakal calon pasangan kepala daerah dapat memanfaatkan masa kampanye dengan membagikan alat kesehatan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
"Saya minta KPU Daerah Jabar untuk menyampaikan kepada bakal calon pasangan agar memaksimalkan kampanyenya dengan membagikan alat kesehatan," katanya.