Heboh Paguyuban Berlogo Garuda Kepala Tegak di Garut, Ini Kata Pemkab

heboh-paguyuban-berlogo-garuda-kepala-tegak-di-garut-ini-kata-pemkab Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Wahyudijaya. (antara)

DIDADAMEDIA, Garut - Masyarakat dihebohkan organisasi bernama Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, yang mengubah kepala Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian menjadikannya logo organisasinya hingga akhirnya memicu keresahan.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut Wahyudijaya menjelaskan, sedang mendalami kasus Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah kepala Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depa.

"Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," kata Wahyudijaya usai rapat koordinasi penanganan kasus organisasi yang mengubah kepala Garuda Pancasila di Garut seperti dilansir Antara, Selasa (8/9/2020).

Wahyudijaya menuturkan bahawa Paguyuban Tunggal Rahayu saat ini berpusat kegiatannya di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Caringin, kemudian pindah ke Kecamatan Cisewu.

Namun, kata dia, anggotanya itu sudah tersebar di beberapa daerah lainnya, bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut, seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Kota/Kabupaten Bandung, dan Tasikmalaya. "Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga," kata Wahyudijaya.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Garut bersama instansi lainnya dari TNI dan Polri sudah melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara burung garuda.

Lambang negara, kata dia, berdasarkan undang-undang tidak boleh diubah, bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut lainnya untuk logo organisasi.

"Makanya, saat ini kami cari apa saja yang menjadi pelanggarannya. Namun, saat ini baru diketahui soal itu (lambang negara)," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa organisasi itu belum terdaftar di Bakesbangpol Garut, bahkan akta notaris paguyuban juga belum ada. Untuk itu, pemkab setempat akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.

Pemkab Garut, lanjut dia, sudah menyampaikan penanganan kasus itu kepada unsur kepolisian dan TNI untuk melakukan langkah hukum karena tindakannya mengarah pada pelecehan lambang negara dengan mengarahkan kepala burung lurus ke depan dan memakai mahkota.

"Kami tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini, nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," kata Wahyudijaya.

Ia menambahkan bahwa paguyuban itu tidak hanya mengubah kepala Garuda Pancasila, tetapi melakukan dugaan pelanggaran lainnya, yakni membuat uang yang disinyalir akan digunakan untuk transaksi para anggotanya.

Selain itu, lanjut dia, akan menelusuri lebih lanjut tentang penggunaan gelar profesor, doktor, dan gelar akademis lainnya yang dituliskan pada nama pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu itu. "Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi," kata Wahyudijaya.



Editor: redaktur

Komentar