113 Ribu Pelaku UMKM di Kota Bandung Ajukan Bantuan Modal Usaha Mikro

113-ribu-pelaku-umkm-di-kota-bandung-ajukan-bantuan-modal-usaha-mikro Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 113.000 pelaku usaha mikro telah menyerahkan formulir bantuan fasilitas permodalan kepada Pemerintah Kota Bandung yang diberikan  Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, kuota yang disiapkan hanya sekitar 75.000 untuk setiap kota dan kabupaten.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, jumlah tersebut merupakan para pelaku usaha mikro yang telah terdaftar di kewilayahan yakni kelurahan masing-masing.

"Hasil pengecekan sudah clear 113 ribu pelaku usaha mikro, saat ini tinggal dikirim ke Kementerian, BPKP dan Koperasi Pusat," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).

Atet menyampaikan, dalam proses perjalanan pengecekan formulir para pelaku usaha mikro, ada usulan dari UMKM binaan BRI. Bahkan, ada lima yang mengusulkan bantuan modal usaha. "Nah, kuota 75 ribu termasuk mereka tidak kepada kuota usulan tersebut," imbuhnya.

Perihal kapan diumumkannya siapa saja yang akan mendapatkan bantuan, saat ini sedang melakukan input dan baru keluar hasilnya pada tanggal 18 September mendatang, belum disetujui oleh pusat.

"Setelah itu, untuk pengumuman para pelaku usaha yang dapat bantuan, akan diumumkan oleh pihak Bank BRI. Dan kita tunggu ada kemungkinan akhir bulan ini cair. Nanti lihat bagaimana mekanismenya," ucap Atet.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan fasilitas permodalan kepada kabupaten kota masing-masing dengan kuota 75.000 pelaku usaha mikro non formal. Bantuan yang diberikan merupakan dana hibah dari APBN sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.

Sebelumnya bantuan yang sama diberikan dengan jumlah Rp1,5 juta, namun bukan dana hibah. Sebab wajib dikembalikan dengan cara menyicil tanpa bunga.

"Sayangnya, animo masyarakat kurang. Hingga akhirnya Pemerintah Provinsi lewat APBN mengeluarkan dana bantuan fasilitas permodalan Usaha Mikro tanpa pengembalian atau dana hibah," ungkap Atet.

Menurutnya, program bantuan tersebut dibuka sejak 1 Juli 2020 hingga 18 Agustus 2020 mendatang. Pihaknya terus melakukan sosialisasi bantuan guna meningkatkan Usaha Mikro Kota Bandung. "Terlebih 4 bulan kemarin memasuki pandemi Covid-19, tidak sedikit para usaha non formal yang kesulitan untuk modal usaha," paparnya.

Untuk persyaratan, ia menyampaikan, pengaju cukup memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan saldo rekening tidak lebih dari Rp2 juta. Selanjutnya, pengaju tinggal memasukan data yang diminta seperti Nama Lengkap, Alamat KTP, Alamat Usaha, Nama Usaha, Jenis Usaha dan Komoditas.

"Selanjutnya data bisa dikirim ke email [email protected] atau bisa datang langsung ke Kantor UMKM Bandung di Jalan Kawaluyaan No. 2. Di sana pengaju bisa langsung menanyakan perihal terkait bantuan tersebut," bebernya.

Editor: redaktur

Komentar