DIDADAMEDIA, Bandung -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, tidak tertutup kemungkinan, masih terjadi praktik-praktik kecurangan. Misalnya, adanya beragam pungutan sekolah.
Rumornya, beberapa waktu silam, ada dugaan, terjadi pungutan kepada orang tua siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cianjur. Tentu saja, rumor dan dugaan itu direspon jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, mengemukakan, pihaknya meminta Dinas Pendidikan mengusut kebenaran kabar tersebut. "Disdik punya kewenangan karena membawahkan SMA (Sekolah Menengah Atas)-SMK, dan SLB (Sekolah Luar Biasa), tidak hanya negeri, tetapi juga swasta," tandas Abdul Hadi Wijaya..
Abdul Hadi meneruskan, pihaknya ingin seluruh pihak mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, sebutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar. Isinya, jelas dia, Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Dia menambahkan, sosialisasi tentang iuran per bulan pendidikan sumbangan pendidikan masyarakat pun perlu bergulir. Itu karena, jelasnya, saat ini, iuran per bulan tidak ada.
Abdul Hadi meneruskan, sumbangan dan pungutan oleh komite sekolah merupakan penggabungan perwakilan orang tua, siswa serta tokoh masyarakat. Artinya, jelas dia, pada komite sekolah, unsur masyarakat sangat kuat.
Karakteristik sumbangan itu, tambahnya, tidak ada penentuan dan tidak ada penyamarataan nominal dana. Selain itu, tegas dia, juga tidak ada batas waktu. “Ada hal yang harus kita waspadai. Yaitu, kepala sekolah tidak boleh menitipkan agenda iuran berbentuk sumbangan," tutupnya.
Editor: redaktur