DIDADAMEDIA, Garut - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20).
Kang Uu menjelaskan, Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah merilis aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Satpol PP yang bertugas pun telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar. Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," ujar Kang Uu.
Rinciannya, denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020 diterapkan bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal satu meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.
Sedangkan bagi pengelola usaha yang tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta melanggar larangan berkerumun, akan diterapkan denda maksimal Rp500 ribu, pemberhentian kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Ia menambahkan, data pelanggar akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat dikenai sanksi di daerah yang berbeda.
"Misalnya pertama melanggar di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata). Ketiga kali kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," kata Kang Uu.
Penerapan denda, lanjut Kang Uu, semata-mata guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Selain itu, Kang Uu pun mengarahkan Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kang Uu juga mengapresiasi bupati/wali kota di Jabar yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar Nomor 60/2020.
Ia mengatakan, kini sudah lebih dari empat kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub Nomor 60/2020 lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot).
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati/Wali Kota yang sudah menindaklanjuti Peraturan Gubernur menjadi Perbup/Perwalkot," ujar Kang Uu.
"Yang jelas belum semua (menindaklanjuti dengan Perbup/Perwalkot), tetapi ada penambahan yang signifikan," tutupnya.