Ribuan Mobil Dinas di Kota Bandung Lalai Lakukan Uji Kir

ribuan-mobil-dinas-di-kota-bandung-lalai-lakukan-uji-kir Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dari sekitar 65 ribu kendaraan, hanya 52 ribu yang melakukan uji kir berkala selama 2019 di Kota Bandung. Padahal uji kir tersebut wajib hukumnya untuk mobil atau transportasi umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo di Gedung Pengujian Kendaraan Dishub Kota Bandung, Senin (31/8/2020). Agung menyebutkan, para pemilik kendaraan yang lalai uji kir di antaranya adalah pemilik mobil dinas.  

"Dari 13 ribu yang lalai bisa dari umum, kemudian yang melakukan mutasi pun kadang-kadang tidak pernah melapor dan terakhir dari instansi mau pun dari Dinas. Ada sekitar ribuan dari mobil dinas yang lalai uji kir," ujarnya.

BACA JUGA : 



Dijelaskannya, untuk kendaraan dinas yang lalai kebanyakan merupakan kendaraan dinas di kecamatan. Agung mengungkapkan, di Kecamatan ada dua kendaraan baik dari Limnas maupun dari Gober.

Selanjutnya, dari Dinas atau instansi tertentu ada beberapa kendaraan seperti mobil barang, mobil penumpang minimal di atas 10 tempat duduk atau mikrobus.

"Dari kelalaian itu, pada kenyataanya  waktu akan rekomendasi penghapusan, pasti minta bantuan kita. Karena itu kita terus lakukan sosialisasi terkait hal itu," paparnya.

Selebihnya yakni pemilik kendaraan umum, alasan dari lalainya uji kir karena banyak yang berpikir pajaknya kecil yakni flat 2 persen, sisanya karena alasan waktu. "Banyak dari pemegang kendaraan umum enggan untuk disiplin melakukan uji kir secara berkala," tuturnya.

Seperti yang sudah ditegaskan, Agung juga memaparkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait disiplin dalam uji kir kendaraan. Pasalnya, uji kir salah satunya guna menghindari kecelakaan lalu lintas. Untuk biaya uji kir yakni sekitar Rp 35.000 sampai dengan Rp 45.000.

Apalagi uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

"Aturannya jelas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1," imbuhya.


Editor: redaktur

Komentar