DIDADAMEDIA - Meski kerap disalahgunakan, penggunaan ganja dengan jumlah dan cara tepat dapat bermanfaat bagi kesehatan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat bahkan telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.
Para ahli kesehatan telah mengubah pikiran mereka mengenai ganja, baru-baru ini, koresponden medis CNN Sanjay Gupta membalikkan pendapatnya tentang ganja dalam medis.
Di balik kontroversialnya perdebatan mengenai apakah ganja seharusnya dilegalkan, banyak orang yang setuju dengan sikap baru Gupta dan mereka percaya bahwa obat tersebut harus dilegalkan untuk penggunaan medis.
Jika Anda tinggal di negara bagian dimana ganja telah dilegalkan dan dokter telah menyarankannya akan mendapatkan "kartu ganja" dan akan dimasukkan dalam daftar yang memungkinkan untuk membeli ganja dari apotik.
Dalam medis ganja dapat digunakan dengan cara dihisap, dimakan (biasanya dalam bentuk permen atau cookies), dan diambil sebagai ekstrak cairan.
Banyak dari kita yang tidak mengetahui manfaat ganja bagi kesehatan, inilah beberapa penyakit yang dapat diobati dengan ganja, seperti yang dilansir dari laman Business Insider.
1. Mengobati glaukoma. Penggunaan ganja dapat digunakan untuk mengobati dan mencegah penyakit mata glaukoma, yang meningkatkan tekanan pada bola mata, merusak saraf optik dan menyebabkan hilangnya penglihatan.
2. Menurunkan kecemasan. Pada tahun 2010, para peneliti di Harvard Medical School menyarankan bahwa beberapa manfaat obat sebenarnya dapat mengurangi kecemasan dan akan memperbaiki mood si perokok dan bertindak sebagai obat penenang dalam dosis rendah. Jika digunakan dalam dosis tinggi dapat meningkatkan rasa cemas dan ketakutan.
3. Mengatasi gejala Lupus dan kelainan autoimun. Ganja medis digunakan untuk mengobati penyakit autoimun Sistemik Lupus Ertyhematosus. Lupus merupakan penyakit yang menyerang dirinya sendiri tanpa alasan yang jelas. Beberapa bahan kimia dalam ganja tampaknya memiliki efek menenangkan pada sistem kekebalan tubuh yang mungkin membantu mengatasi gejala Lupus.
4. Ganja melindungi otak setelah terkena stroke. Penelitian dari Universitas Nottingham menunjukkan bahwa ganja dapat membantu melindungi otak dari kerusakan akibat stroke, dengan mengurangi ukuran area yang terkena dampak stroke.
Ini bukan satu-satunya penelitian yang menunjukkan efek neuroprotective dari ganja. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tanaman tersebut dapat membantu melindungi otak setelah kejadian traumatis lainnya, seperti gegar otak.
5. Memperlambat perkembangan penyakit Alzheimer. Sebuah studi yang dipimpin oleh Kim Janda dari Scripps Research Institute mengemukakan marijuana mungkin dapat memperlambat perkembangan penyakit Alzheimer. Studi tahun 2006, yang diterbitkan dalam jurnal Molecular Pharmaceutics, menemukan bahwa THC, yaitu bahan kimia aktif dalam ganja memperlambat pembentukan plak amiloid dengan menghalangi enzim di otak yang membuatnya. Plak ini membunuh sel otak dan menyebabkan Alzheimer.
10 Negara Legalkan Ganja
Pemanfaatan daun ganja di dunia medis memang menjadi pro-kontra tersendiri di tengah masyarakat dunia. Di Indonesia, penggunaan tumbuhan psikotropika ini sebagai obat medis masih mendapat banyak penolakan.
Tidak hanya Indonesia yang belum melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Banyak negara lainnya juga memutuskan hal yang sama. Misalnya Singapura, Arab Saudi, China, Venezuela, dan lain-lain.
Namun di beberapa negara lainnya, penggunaan ganja sebagai obat-obatan atau pengobatan medis sudah diatur dan diakui.
Misalnya di 10 negara berikut ini seperti melansir dari Kompas.com:
1. Korea Selatan
Negeri Ginseng ini menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Hal itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex. Itu pun penggunaannya hanya diizinkan pada pasien-pasien tertentu yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Untuk penggunaan rekreasi, Korea Selatan masih memberlakukan pelarangan keras, dengan menerapkan ancaman hukuman penjara atau denda berat. Baca juga: Cara Baru Korea Selatan Tes Corona, Gunakan Bilik Telepon
2. Thailand
Thailand melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2018. Akan tetapi kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat berakibat penjara hingga lima tahun atau denda. Di negara itu, ganja banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.
3. Sri Lanka
Ganja di negara ini bisa digunakan untuk kepentingan medis secara legal. Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda. Namun untuk kepemilikan secara pribadi yang digunakan untuk kepentingan rekreasional, sebagian besar didekriminalisasi.
4. Georgia
Pada 2018, Mahkamah Konstitusi Georgia melegalkan ganja untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat untuk kepentingan rekreasi dan medis. Namun, masyarakat tidak diizinkan untuk membudidayakan dan menjual barang tersebut. Hal itu kemudian membuat para pengguna ganja untuk keperluan rekreasi dan medis menjadi kesulitan memperolehnya.
5. Lebanon
Ganja menjadi produk terlarang sejak 1926, namun di negara itu penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan. Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami. Sementara untuk penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang ditegakkan di sana.
6. Turki
Di Turki, siapa pun dilarang keras mengonsumsi segala jenis narkoba, termasuk ganja. Namun penggunaan untuk keperluan medis diperbolehkan melalui persyaratan yang sangat ketat.
7. Israel
Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai satu obat medis yang kuat. Untuk penggunaan secara pribadi juga diberikan kelonggaran, asalkan digunakan benar-benar di lingkungan pribadi. Jika melanggar, maka ada hukuman denda dan tuntutan pidana bagi pelanggar berulang.
8. Kanada
Di negara ini penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah dilegalkan sejak 2001, sementara untuk kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018. Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing provinsi memiliki aturan yang berbeda.
9. Jamaika
Di sana, ganja telah dilegalkan untuk digunakan dengan batasan tertentu. Jika yang menggunakan adalah Rastafarian, maka dia dapat menggunakannya dalam jumlah tidak terbatas dan tidak memiliki dampak apa pun.
10. Bermuda
Penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalkan di Bermuda sejak 2016. Akan tetapi, sampai Juli 2018 hanya ada dua dokter di Bermuda yang memiliki lisensi untuk menentukan penggunaannya. Baca juga: Saat Australia Mencoba Alternatif Pelacakan Virus Corona Melalui Selokan.