DIDADAMEDIA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu menyebutkan bahwa sebaran daerah merah di kota itu semakin meningkat dalam dua hari terakhir, menyusul adanya warga yang ditemukan terkonfirmasi positif COVID-19 yang trennya juga terus meningkat.
Berdasarkan data sebaran konfirmasi pada GTPP COVID-19 Kota Bogor, Minggu (30/8) 2020 menyebutkan sebaran konfirmasi positif kasus COVID-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor, pada hari ini tersebar di 51 kelurahan dari 68 kelurahan atau 75 persen.
Sedangkan sebaran konfirmasi kasus positif COVID-19 di tingkat RW di Kota Bogor pada Minggu ini tersebar di 115 RW dari 797 RW di Kota Bogor atau 14,42 persen.
Pada sehari sebelumnya, Sabtu (29/8), data sebaran konfirmasi positif kasus COVID-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor tersebar di 50 kelurahan dari 68 kelurahan atau 73,52 persen.
Sedangkan sebaran konfirmasi kasus positif COVID-19 di tingkat RW di Kota Bogor tersebar di 115 RW dari 797 RW di Kota Bogor atau 14,42 persen.
Data ini menunjukkan bahwa penularan atau kasus positif COVID-19 di Kota Bogor trennya terus meningkat.
Sementara itu, berdasarkan data COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 jumlahnya juga terus meningkat.
Pada empat hari terakhir yakni, Kamis (27/8) ada 11 warga terkonfirmasi positif, Jumat (28/8) ada 13 warga terkonfirmasi positif, Sabtu (29/8) ada 21 warga terkonfirmasi positif, serta Minggu ini ada 23 warga terkonfirmasi positif.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya tren peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terjadi sejak dua pekan terakhir.
"Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor. Pertama, Dinas Kesehatan gencar melakukan tes swab untuk penelusuran kontak erat kasus positif dan orang tanpa gejala, serta kedua, karena penularan dari aktivItas warga Kota Bogor ke luar kota maupun dalam rumah tangga yang meningkat," katanya.
Guna menekan peningkatan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai Sabtu (29/8).
Dengan diberlakukannya PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, maka dilakukan pengaturan antara lain, pembatasan jam operasional sektor usaha sampai pukul 18:00 WIB, serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB.