DIDADAMEDIA, Bekasi - Ratusan jalan lingkungan yang berada dalam kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi, akan diperbaiki mulai September 2020. Rencananya upaya peningkatan fasilitas umum itu juga disertai penambahan saluran air khusus di lingkungan perumahan.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Kabupaten Bekasi Budi Setiawan mengatakan upaya peningkatan fasilitas jalan dan saluran air akan dilakukan di kawasan lingkungan perumahan yang berada di 21 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
"Dari 23 kecamatan, hanya Kecamatan Cabangbungin dan Muaragembong yang tidak mendapatkan upaya peningkatan tersebut. Karena dua wilayah tersebut tidak memiliki kawasan perumahan seperti wilayah lain, namun dua wilayah tersebut mendapatkan prioritas perbaikan untuk jalan lingkungan," katanya di Cikarang, Kamis (27/8/2020).
BACA JUGA :
Budi mengatakan kegiatan peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan tersebut menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2020 sebesar Rp60 miliar untuk ratusan titik di kawasan perumahan.
"Jadi anggaran itu untuk peningkatan di 300 lebih titik jalan lingkungan kawasan perumahan," katanya.
Dia mengaku sebenarnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk kegiatan ini namun karena terdampak pandemi COVID-19 maka anggaran tersebut berkurang menjadi Rp60 miliar.
"Awalnya dianggarkan Rp200 miliar untuk 969 titik jalan perumahan tapi karena terkena refocusing untuk penanganan COVID-19 jadi hanya jalan perumahan prioritas saja yang ditingkatkan," katanya.
Pihaknya mengaku akan kembali mengalokasikan anggaran serupa untuk 600 lebih titik jalan kawasan perumahan yang belum bisa dikerjakan tahun ini, mengingat kegiatan ini menjadi salah satu skala prioritas pemerintah daerah dalam dua tahun ke depan.
"Jalan perumahan ini berbeda dengan jalan lingkungan permukiman karena lokasinya khusus di perumahan. Mulai tahun ini peningkatan jalan terbagi atas dua kegiatan yakni jalan perumahan serta jalan lingkungan permukiman. Untuk jalan perumahan kita ditarget dua tahun ke depan semua jalan sudah ditingkatkan, sesuai kajian pemerintah daerah melalui Musrenbang," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Noor mengatakan pada dasarnya setiap warga Kabupaten Bekasi memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan.
"Semua warga berhak menikmati hasil pembangunan, baik yang tinggal di lingkungan permukiman maupun perumahan. Semua membayar pajak dan dari situ pemerintah melakukan pembangunan," ungkapnya.
Menurut dia, kegiatan peningkatan jalan ini merupakan buah aspirasi warga perumahan yang diserap pemerintah daerah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan dituangkan ke dalam program prioritas Kabupaten Bekasi mulai tahun ini.
"Mereka mengeluhkan kondisi jalan perumahan yang tidak layak sementara di sisi lain pengembang perumahan itu belum menyerahkan ke pemerintah daerah. Tapi ada regulasi yang membolehkan pemerintah daerah melakukan perbaikan jalan meski pengembang belum menyerahkan fasos-fasum tersebut, makanya mulai tahun ini kita kerjakan," kata dia.