Ratusan Ribu Pekerja Kota Bandung Dipastikan Masuk Data BSU

ratusan-ribu-pekerja-kota-bandung-dipastikan-masuk-data-bsu Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandu. (Istimewa)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 236.893 karyawan, masuk dalam data BPJS Keteganakerjaan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah di input per 24 Agustus 2020 ini. Pencairan dilakukan secara bertahap dengan total dana yang akan diterima yaitu Rp2.4 juta.

"Mekanismenya, perusahaan melaporkan data pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan dari perusahaan. Data yang disampaikan ke  BPJS  lengkap data pekerja dan nomor rekening," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana di acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (27/08/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Disnaker Kota Bandung berperan untuk mengkoordinasikan antara perusahaan yang mengajukan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyampaikan data pekerja. Jumlah pekerja tersebut 60 persen dari total pekerja yang ada di Bandung saat ini.

"Kalau jumlah pekerja di Bandung itu lebih dari 300 ribu orang, itu yang formal. Artinya mereka yang mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan dan mendapatkan gaji tetap," imbuhnya.

Disampaikan saat ini perusahaan di bidang jasa mayoritas mengajukan pekerjanya untuk mendapatkan BSU, karena gaji dibawah Rp5 juta sesuai dengan persyaratan dari pemerintah pusat.

"Dan tentu pekerja ini aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran perbulannya Rp150 ribu. Jadi yang mendapatkan bantuan tersebut yang gajinya dibawah lima juta rupiah," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, pihaknya tak mengetahui jumlah atau kuota pekerja yang diberikan pemerintah pusat untuk di Kota Bandung. Akan tetapi ia berharap ratusan pekerja di Bandung tersebut bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan bisa mendapatkan semua, kita hanya berkoordinasi saja. Dan hari ini peluncuran bantuan tersebut langsung oleh Pak Presiden Joko Widodo di istana," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini Kamis (27/08/2020) meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja, dengan salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Dalam peluncuran insentif berbasis bantuan tunai itu di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi, mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja, dan kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja. Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.


Editor: redaktur

Komentar