Mang Oded Perintahkan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Abaikan Prokes

mang-oded-perintahkan-tindak-tegas-tempat-hiburan-yang-abaikan-prokes Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (Dok PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Setelah kembali kembali diizinkan beroperasi, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengimbau agar para pengelola tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Oded berharap, semua pihak terutama pengelola tempat hiburan mematuhi kesepakatan mengenai penerapan protokol kesehatan.

“Harapan saya mudah-mudahan semua pihak mematuhi kesepakatan yang ada untuk meminimalisasi hal yang tidak diinginkan,” kata Oded di Kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Rabu (26/8/2020).

BACA JUGA : 

Tidak hanya untuk pengelola saja, bagi para pengunjung pun untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kepada pengunjung harap mematuhi protokol kesehatan,” ujar oded.

Lebih jauh ia menegaskan, Pemkot Bandung tak segan menindak pengelola tempat hiburan jika melanggar ketentuan protokol kesehatan. “Melanggar protokol kesehatan pasti ditindak,” tandas Oded.

Diberitakan sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi kembali. Tempat hiburan yang memperoleh izin karena telah memenuhi standar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan menyebutkan lebih dari 50 tempat hiburan yang sudah mengajukan untuk mulai beroperasi. Namun, masih banyak yang belum memenuhi persyaratan.

“Sebanyak 15 Tempat hiburan yang sudah memenuhi syarat. Namun yang sudah ditandatangani persetujuannya baru 10 tempat hiburan. Kemarin sore kita masukan lagi ke Gugus Tugas 34 tempat hiburan,” ucap Edward di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Edward menegaskan pihaknya tidak begitu saja memberikan rekomendasi walaupun relaksasi tempat hiburan sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Verifikasi tetap dilakukan secara ketat, utamanya berkenaan dengan persyaratan standar protokol kesehatan.

Bagi yang telah memenuhi syarat, baru bisa mendapatkan rekomendasi Disbudpar lalu meneruskannya ke Tim Gugus Tugas Covid-19 guna mendapat persetujuan.


Editor: redaktur

Komentar