DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 145 warga Kota Bandung mengajukan dispensasi kawin atau meminta pengajuan surat dispensasi untuk menikah di bawah umur. Surat tersebut diberikan kepada pasangan yang akan menikah namun belum cukup umur seperti yang sudah ditetapkan di Undang-undang.
Berdasarkan keputusan MK yang terbit awal September 2019 lalu, Pemerintah dan DPR sepakat mengubah aturan yang selama ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam revisi tersebut batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun. Sebelumnya, batas minimal untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Untuk permintaan dispensasi kawin ada saja yang datang tahun ini lumayan juga. Dari mereka biasanya alasannya karena c perempuannya sudah mengandung," ungkap Subai selaku Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Bandung, Rabu (26/8/2020).
Terlebih UU tentang usia perkawinan sekarang ini, lanjutnya, mengalami perubahan untuk perempuan menjadi 19 tahun. Untuk tahun 2020 ini sampai bulan Agustus, paling banyak pengajuan dispensasi kawin pada bulan Juli yakni 35 orang. "Sementara bulan Agustus ini baru ada diangka 20 orang," paparnya.
Pihaknya sendiri tidak serta merta memberikan dispensasi kawin, karena ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan. "Misal pada saat sidang dispensasi kawin yang digelar secara tertutup kami mempersilahkan kepada pasangan yang akan menikah untuk mengungkapkan alasannya ingin segera menikah," ujarnya.
Ia menyampaikan alasan tersebut harus masuk akal, jangan hanya karena urusan cinta semata. "Selanjutnya, kami juga melihat dari sisi ekonomi karena dikhawatirkan usia pernikahan tidak akan langgeng," tandas Subai.