Pemkot Bandung Izinkan 10 Tempat Hiburan Kembali Beroperasi

pemkot-bandung-izinkan-10-tempat-hiburan-kembali-beroperasi Kabid Kepariwisataan, Dinas Budaya Pariwisata Kota Bandung, Edward Parlindungan. (Humas Pemkot Bandung)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkota Bandung memberikan izin kepada 10 tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Dari ke-10 tempat hiburan tersebut, lima di antaranya adalah tempat karaoke yang mendapatkan persetujuan relaksasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Kelima tempat karoke tersebut antara lain Fex Executive Karaoke, Fox Karaoke, Masterpiece, Happy Pappy, dan Star. Selebihnya adalah klub malam.

Diungkapkan Edward Parlindungan selaku Kabid Kepariwisataan, Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, 10 tempat hiburan yang diiizinkan kembali buka sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwal No. 46 perihal relaksasi sektor hiburan.

"Salah satu diantaranya yaitu rapid test, mereka semua sudah memenuhi persyarakat," paparnya dalam acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).

Lebih jauh ia juga menjelaskan, sepuluh tempat hiburan tersebut sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020. "Sekarang mungkin sudah ada yang beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu kemarin," katanya.

Dipaparkannya,  saat ini sudah lebih dari 50 tempat hiburan yang diajukan izin operasionalnya ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, yang baru keluar rekomendasi dari tim Gugus Tugas baru 10 tempat hiburan tersebut. Sisanya, akan menyusul dalam waktu dekat.

"Setelah 10 disetujui, kita juga memasukan sekitar 34 pengajuan, dan sekarang tinggal menunggu proses persetujuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Pengajuan yang kami berikan ke tim Gugus Tugas semua sudah memenuhi syarat," imbuhnya.

Perihal teknis untuk tempat hiburan, Edward mengatakan yang jelas harus menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya, untuk jam karoke dibatasi 2-3 jam. "Selain itu juga sirkulasi udara diruangan harus bagus untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar