DIDADAMEDIA, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan sanksi berat berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19 seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau berada di keramaian masyarakat.
"Per orang sanksi Rp100 ribu, sekali lagi dengan catatan apabila tiga kali melanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar di sela-sela razia masker di Simpang Lima, Garut, Senin (24/8/2020).
Ia menuturkan, Pemkab Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan bupati itu, kata dia, menjelaskan tentang sanksi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan tiga sanksi yakni sanksi ringan berupa teguran, sedang berupa tertulis dan sanksi berat yaitu denda.
"Sanksinya ada tiga, sanksi ringan, sedang dan berat, hari ini kita sanksi lisan dan tertulis dulu," katanya.
Ia menyampaikan, peraturan bupati tersebut telah disahkan dan mulai Senin diterapkan langsung ke masyarakat dengan menggelar razia di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul.
Menurut dia, hasil peninjauan di lapangan masih banyak masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat jalan kaki, maupun menggunakan kendaraan. "Razia masker ini akan terus kami lakukan supaya masyarakat sadar untuk pakai masker," katanya.
Ia menambahkan, ke depan razia tidak hanya digelar di jalanan, tapi akan merazia sejumlah tempat usaha di wilayah perkotaan Garut. "Kalau ada tempat usaha yang melanggar, sanksi terberat yang diberikan itu bisa sampai pencabutan izin," katanya.