DIDADAMEDIA, Bandung - Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung hingga Rabu (18/8/2020), telah menindak sebanyak 145 orang warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dilakukan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
Selain menindak warga yang melanggar prokes, petugas juga mendapati 3 kafe dan restoran yang melanggar prokes serta 1 tempat hiburan yang nekat beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, jumlah tersebut merupakan penindakan yang dilakukan pada periode operasi 13–18 Agustus 2020 kemarin.
“Kita operasi ke 24 Pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Rabu (19/8/2020).
Selanjutnya dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, Rasdian menyasar taman kota. Di 7 taman, terciduk 16 orang pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan peringatan tertulis.
“Saat operasi di seputar area taman juga kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Rasdian menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak 8 orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.
Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada 7 pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis. “Monitoring juga kami lakukan ke 8 kafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” ujarnya.
Rasdian mengungkapkan, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas COVID-19 juga menjangkau ke 40 tempat hiburan. Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.
“Selain itu juga ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp500 ribu. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan,” tandasnya.