Belum Ada Tempat Hiburan di Kota Bandung yang Memenuhi Syarat Prokes

belum-ada-tempat-hiburan-di-kota-bandung-yang-memenuhi-syarat-prokes Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sekitar 80 berkas pengajuan izin operasional tempat hiburan diterima Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, 15 di antaranya telah dilakukan peninjauan.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari menegaskan, belum ada satu pun pengelola tempat hiburan yang memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) untuk kembali buka.

Sesuai dengan syarat buka yang telah disepakati yaitu di antaranya menyertakan surat pernyataan dari pengusaha di atas materai yang menyatakan siap secara ketat melaksanakan protokol kesehatan.

"Kemudian melampirkan bahwa mereka sudah melaksanakan rapid test pada karyawan dan karyawatinya. Dan syarat ketiga melampirkan bahka tempat hiburan mereka berizin," papar Kenny di Balai Kota Bandung, Rabu (19/8/2020).

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada satu lokasi yang memehuni persyaratan tersebut. "Terlebih dari 80 berkas yang ada, 15 di antaranya sudah dilakukan peninjauan dan masih memiliki kekurangan untuk segera dilengkapi," tutur sosok yang akrab disapa Kenny ini.

Sejauh ini, pihaknya terus memantau semua surat pengajuan yang masuk. Pasalnya, tidak sedikit pengajuan yang kurang persyaratan dan harus dipenuhi. "Sekarang ya itu kami terus pantau, dan bolak balik mengingatkan bagi para pengelola yang kurang akan persyaratan untuk segera beroperasional," imbuhnya.

Terlebih, menurutnya, dengan dibukanya tempat hiburan menjadi tanggung jawab semua. Ia berharap jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya klaster baru.

"Karena itu kami di sini harus hati-hati dan betul-betul melakukan peninjuan semua lokasi yang sudah mengajukan dan siap buka. "Tidak bisa tiba-tiba diizinkan begitu saja, harus detail dan tempat hiburan yang buka memang harus memenuhi  persyaratan," ujarnya.

Mekanismenya, bagi para pengelola yang sudah mengajukan surat izin beroperasi kembali, kemudian pihaknya akan segera meninjau dan ketika semua sudah sesuai prosedur maka tidak lama bsia dibuka kembali" tandasnya.


Editor: redaktur

Komentar