DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkot Bandung melarang kegiatan yang biasanya dilaksanakan setiap menyambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah seperti kegiatan karnaval dan arak-arakan. Tahun ini 1 Muharam jatuh pada Kamis (20/8/2020) mendatang.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di masa pandemi yang sudah berlangsung beberapa bulan.
"Arahan Wali Kota Bandung menyampaikan untuk tidak ada aktivitas arak-arakan, konvoi dan karnaval yang biasa diadakan oleh masjid- masjid dan pesantren," ungkap Kabag Kesra Setda Kota Bandung Medi Mahendra, di Balai Kota, Selasa (18/8/2020)
Masyarakat juga diimbau untuk memahami larangan tersebut sebab kondisi pandemi covid-19 yang masih terjadi. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat yang ingin menyambut tahun baru Islam 1442 hijriah dapat memperbanyak rasa syukur, tafakur dan tadabur.
Sementara untuk masjid-masjid yang akan melaksanakan kegiatan mensyukuri pergantian tahun baru Islam, tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Ia pun meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
"Kalau anak-anak bersikap antisipasi (tidak dilibatkan), karena anak-anak rentan dalam setiap kegiatan berkumpul dengan massa lebih banyak diharapkan ornag tua lebih bijak," tuturnya.
Yang jelas untuk kegiatan menyambut tahun baru Islam dengan kegiatan syukuran di dalam ruangan, diharapkan menerapkan protokol kesehatan.
"Setidaknya penerapan tersebut bisa meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19," tandasnya.