Fakta Baru Laka Maut di Cipali, Mobil Elf Tak Laik Jalan

fakta-baru-laka-maut-di-cipali-mobil-elf-tak-laik-jalan Kondisi mobil elf yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali. (antara)

DIDADAMEDIA, Cirebon - Polisi menemukan fakta-fakta baru dalam kasus kecelakaan maut di KM 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menewaskan delapan orang. Elf terlibat kecelakaan itu ternyata travel ilegal yang tak laik jalan alias bermasalah.

Kanit Laka Lantas Polresta Cirebon AKP Didi Wahyudi menerangkan pihaknya melibatkan tim dari Dinas Perhubungan (Dishub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Agen Pemegang Merek (APM). Didi mengatakan elf yang terlibat kecelakaan itu tak memiliki izin trayek alias bodong.

Microbus Elf yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 184.300 itu pernah terdeteksi memiliki sejumlah masalah, salah satu pada sistem pengereman.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Dishub bahwa kendaraan elf tersebut tidak laik jalan," kata AKP Didi di Cirebon, Kamis (13/8/2020).

Didi mengatakan pihaknya bersama tim dari KNKT, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Agen Resmi Pemegang Merek telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik Micro Bus Elf maupun Toyota Rush.

Untuk hasil yang baru diterima yaitu dari Dishub, di mana dalam keterangannya bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut sudah adanya rembesan minyak rem sebelum kejadian kecelakaan.

"Sampai hari ini yang baru keluar dari hasil uji fisik dari Dishub. Di mana ditemukan adanya rembesan rem sebelum kejadian kecelakaan," ujarnya.

Selain itu lanjut Didi, ditemukan juga bahwa KIR kendaraan Micro Bus Elf juga sudah mati sejak 3 Agustus 2020.

Dari kesimpulan yang dikeluarkan oleh penguji dalam hal ini Dishub, dapat diduga kuat bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut tidak laik jalan.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dishub bahwa kendaraan tersebut karena KIR nya tidak berlaku dan bisa dinyatakan tidak laik jalan," katanya.

Didi menambahkan kendaraan Micro Bus Elf juga tidak memiliki izin trayek atau izin resmi untuk mengangkut penumpang, karena tidak terdaftar di instansi terkait.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (10/8) sekitar jam 03.30 WIB tepatnya di jalan Tol Cipali KM 184.300 terjadi kecelakaan maut antara kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.

Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, di mana satu orang luka berat.

Untuk dugaan sementara dari keterangan pihak Kepolisian kecelakaan tersebut dikarenakan sopir Micro Bus saat melintas di tempat kejadian perkara mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Editor: redaktur

Komentar