Belasan Warga Terjaring Razia Masker di Pasar Baru Bandung

belasan-warga-terjaring-razia-masker-di-pasar-baru-bandung Seorang warga terjaring razia masker di Pasar Baru Bandung. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Balasan pengunjung dan pedagang Pasar Baru Bandung kedapatan tidak menggunakan masker saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar razia masker di seluruh area Pasar Baru, Kamis (13/8/2020).

Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, dua orang pelanggar diberi sanksi menyanyikan lagu 'Hari Merdeka'. Rata-rata pelanggar mengaku lupa membawa masker.

"Kita temukan 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 ini ada 10 orang pelaku usaha (pedagang), karyawan diberi teguran tertulis dan sisanya pengunjung," ujar Rasdian di kawasan Pasar Baru, Kamis (13/08/2020).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, jika para warga yang tidak memakai masker tersebut melakukan pelanggaran kembali, maka akan diberikan sanksi sedang bahkan sanksi berat yaitu denda Rp 100 ribu. Sementara itu, bagi pelaku usaha sanksi denda bisa mencapai Rp 500 ribu.

"Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperti pelaku usaha, kalau pengunjung, hari ini berkunjung belum tentu besok ke sini lagi," katanya.

Dipaparkannya, razia masker digelar sejak pukul 10.00 WIB dan akan dilakukan rutin guna mensoalisasikan peraturan baru perihal adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 43 Tahun 2020.

Disampaikan Rasdian, sanksi sosial banyak diberlakukan di area Taman seperti membersihkan kawasan Taman, kalau di temukan di perempatan pengamen sanksi tindakan disiplin atau push up. "Ya minimal menggugah semangat dia menyanyikan 17 Agustus," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat di Pasar Baru sudah merespons baik dengan banyak yang memakai masker. Terlebih, penggunaan masker wajib  di masa pandemi COVID-19 sebab jika didapati kasus positif maka pasar baru bisa ditutup. "Kalau ada kejadian (kasus positif COVID-19) pasar baru bisa ditutup," jelasnya.

Perihal sanksi, menurutnya, sanksi diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dilakukan secara bertahap mulai dari ringan, sedang dan berat berdasarkan aturan Wali Kota Bandung. Menurutnya, pihaknya akan melakukan razia di tempat-tempat yang banyak aktivitas kegiatan masyarakat.

"Besok melakukan (razia) di tempat lain terminal, stasiunn pusat perbelanjaan, taman dan lain. Khusus pasar tradisional ada petugas khusus dari linmas dan jajaran kewilayahan. Kita bagi habis 190 personil,"ungkapnya.

Sementara salah seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker, M Wisnu mengaku mengetahui kewajiban memakai masker di masa pandemi COVID-19. Ia berdalih tidak memakai masker sebab tertinggal dan lupa dibawa dari rumahnya.

"Teu kacandak hilap (tidak terbawa, lupa) saya juga takut sama corona," tandasnya.


Editor: redaktur

Komentar