DIDADAMEDIA, Bandung - Warga Kota Bandung diimbau membunyikan sirine dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada Senin (17/8/2020) pukul pukul 10.17 sampai 10.20 WIB. Hal itu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 pada upacara peringatan HUT ke-75 RI.
"Tapi di sini hanya untuk mengikat rasa dan penghormatan bangsa negara di tingkat Kota Bandung. Makanya sirine ini ditentukan waktunya, karena ada makna. Tidak boleh sembarangan,” tutur Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
Kendati demikian Ema mengaku, masih menunggu hasil koordinasi dengan Komando Garnisun Tetap II (Kogartap II) Bandung mengenai mekanisme penyalaan sirine atau sejenisnya yang akan dilakukan oleh seluruh warga pada peringatan HUT ke-75 RI.
“Supaya ada gerak tindak yang sama di masyarakat dan tidak ada persepsi masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu pengecualian membunyikan sirine dan penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri.