DIDADAMEDIA, Bandung - Sekitar ratusan warga antre mendapatkan fasilitas permodalan tanpa pengembalian untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gedung Senbik, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020). Bahkan penerapan protokol kesehatan (prokes) diabaikan karena tak terlihat adanya pyshical distancing.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman membenarkan adanya antrean panjang warga untuk mendapatkan bantuan modal sebesar Rp2,4 juta. Atas kejadian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi. "Ya, kita evaluasi," ujar Atet.
Atet menjelaskan, warga sudah datang sejak subuh, sehingga saat pelayanan bantuan permodalan dibuka sekitar pukul 08.00 Wib, antrean sudah mengular. Namun, sekitar 1-2 jam kemudian atau sekitar pukul 10.00 Wib, antrean sudah normal kembali.
"Mereka kayanya dari subuh, pas jam 8 sudah numpuk, jam 10 juga sebetulnya sudah normal. Karena aktivitasnya hanya menyerahkan formulir atau mengambil," tuturnya.
Sejak dibuka pada Rabu (1/7/2020) hingga saat ini, disampaikan Atet para pelaku UMKM yang sudah mendaftar sekitar 8.000 orang. Sementara untuk kuota program pemodalan UMKM akan diberikan kepada 75 ribu pelaku. Lebih jauh Atet juga menjelaskan, pihaknya sekaligus melakukan pendataan.
"Untuk mekanisme di awal Kita sempat lewat daring tapi ternyata terkendala beberapa faktor, akhirnya dievaluasi dan dilakukan secara langsung. Ini pun akam kita evaluasi kembali," imbuhnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan agar warga menerapkan protokol kesehatan termasuk jaga jarak. Sehingga hal tersebut diharapkan tidak menciptakan kerumunan.
"Saya ingatkan protokol kesehatan diikuti, antrean yang benar. Jangan sampai berkerumun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan fasilitas permodalan kepada Kabupaten Kota masing-masing dengan kuota 75.000 pelaku usaha mikro non formal. Bantuan yang diberikan merupakan dana hibah dari APBN sebesar Rp 2.4 juta untuk masing-masing pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya bantuan yang sama diberikan dengan jumlah Rp1,5 juta, namun bukan dana hibah dan wajib dikembalikan dengan menyicil tanpa bunga. "Sayangnya, animo masyarakat kurang. Hingga akhirnya Pemerintah Provinsi lewat APBN mengeluarkan dana bantuan fasilitas permodalan Usaha Mikro tanpa pengembalian atau dana hibah," ungkap Atet.
Menurutnya, program bantuan tersebut dibuka sejak 1 Juli 2020 hingga 18 Agustus 2020 mendatang. Pihaknya terus melakukan sosialisasi bantuan guna meningkatkan Usaha Mikro Kota Bandung. "Terlebih 4 bulan kemarin memasuki pandemi Covid-19, tidak sedikit para usaha non formal yang kesulitan untuk modal usaha," paparnya.
Untuk persyaratan, dia menyampaikan, pengaju cukup memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan saldo rekening tidak lebih dari Rp2 juta. Selanjutnya, pemohon tinggal memasukan data yang diminta seperti nama lengkap, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nama usaha, jenis usaha dan komoditas.
"Selanjutnya data bisa dikirim ke email [email protected] atau bisa datang langsung ke kantor UMKM Bandung di Jalan Kawaluyaan No. 2. Di sana pengaju (pemohon) bisa langsung menanyakan perihal terkait bantuan tersebut," bebernya.