DIDADAMEDIA, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) sebagai salah satu upaya mitigasi penanganan pandemi COVID-19.
"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, Pemerintah sedang menyiapkan PP tentang Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan PP ini, perusahaan dan pekerja diharapkan tetap dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ma'ruf Amin mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap perekonomian, disamping juga kesehatan, bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan kegiatan perekonomian.
"Implikasi pandemi COVID-19 bukan hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas perekonomian menurun drastis seiring pembatasan kegiatan masyarakat guna mengurangi penularan," jelasnya.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Ma'ruf mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi hingga 5,32 persen, bahkan konsumsi rumah tangga juga mengalami pertumbuhan minus 5,51 persen.
Perlambatan ekonomi secara nasional disebabkan oleh penurunan jumlah wisatawan domestik dan mancanegara, penghentian kegiatan operasional perusahaan, serta diperkuat dengan banyak pekerja sektor non-formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Persoalan ini merupakan tantangan berat, sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya. Penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan dengan ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program relaksasi iuran BP Jamsostek tersebut termasuk dalam paket kebijakan bantuan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Pemerintah telah menerapkan paket kebijakan bantuan sosial untuk mempercepat PEN sebagai dampak pandemi, seperti bansos, program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja; dan dalam waktu dekat ada subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan serta program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat," kata Ida.