DIDADAMEDIA, Cirebon - Polresta Cirebon menduga pengusaha atau pemilik mobil mikrobus Elf yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali KM 184.300, Kabupaten Cirebon, melanggar trayek.
Mobil mikrobus Elf yang membawa 15 penumpang dari Bekasi tujuan beberapa kota di Jawa Tengah itu mengalami kecelakaan diduga akibat sopir mengantuk hingga berpindah jalur dan menghantam mobil Toyota Rush dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta. Delapan orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin (11/8/2020) dini hari.
"Patut diduga mengarah ke sana (travel bodong), tapi akan kita pastikan lagi, karena fakta di lapangan seperti itu," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi dilansir Antara, Selasa (11/8/2020).
Jika terbukti melakukan pelanggaan, polisi akan mengenakan Pasal 315 Undang-undang lalu lintas untuk menjerat pemilik Micro Bus Elf atau travel bodong yang terlibat kecelakaan maut di tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 184.300.
"Ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan, maka akan kita kenakan Pasal 315 undang-undang lalu lintas angkutan jalan," ujar Syahduddi.
BACA JUGA :
Menurutnya untuk kemungkinan pemilik Elf nopol D 7013 AN menjadi tersangka terbuka lebar, karena dia yang mempunyai kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut penumpang umum. Untuk itu pihaknya mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggungjawab dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang dan melukai 15 orang.
"Segala kemungkinan ke arah sana (penetapan tersangka) pasti ada, karena memang menemukan fakta-fakta di lapangan seperti itu," ujarnya.
Dari temuan di lapangan, kata Syahduddi, kendaraan Elf yang mengalami kecelakaan berpelat nomor hitam. Namun kendaraan itu kata Syahduddi, mengangkut penumpang yang dikenakan tarif dan mempunyai tarif tertentu serta tujuan yang sudah ditentukan.
Selain itu dari keterangan para penumpang yang dirawat bahwa mereka naik dari beberapa tempat seperti Cipinang, Jatiasih, Cikarang dan dipungut biaya dengan tujuan ke daerah yang berada di Jawa Tengah.
"Ada beberapa dugaan terkait penemuan tim di lapangan seperti kendaraan Micro Bus Elf ini pada kenyataannya mengangkut penumpang. Namun masih berpelat hitam ada dugaan pelanggaran trayek yang harus kita tindak lanjuti," ujarnya.
Saat ini lanjut Syahduddi, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa hasil temuan di lapangan dan juga Dishub Kabupaten Brebes yang memberikan izin trayek.
Apakah kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut sudah mempunyai izin trayek atau tidak dan ini perlu ditelusuri lebih lanjut.