Selama 2018, KAI Cirebon Tutup 41 Perlintasan Sebidang

selama-2018-kai-cirebon-tutup-41-perlintasan-sebidang . (Ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA, Cirebon - Selama tahun 2018, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon sudah menutup 41 perlintasan sebidang yang membahayakan perjalanan kereta dan masyarakat sekitar.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro di Cirebon mengatakan penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagai upaya KAI mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian. Selain itu memang perlintasan sebidang itu ilegal. "Yang ditutup perlintasan sebidang lebarnya dibawah 2 meter dan ini tentu ilegal, untuk itu perlu ditertibkan," ujarnya.

Dia menambahkan KAI Daop 3 Cirebon pada 2019 juga akan menutup kembali perlintasan sebidang. Dan ditargetkan bisa menutup sebanyak 20 perlintasan.

Kris mengemukakan saat ini ada 90 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, tentu itu membahayakan para pengguna jalan, untuk itu KAI berharap masyarakat bisa berhati-hati saat melintasinya. "Di Daop 3 Cirebon yang dijaga baru ada 95 perlintasan sebidang, 55 dijaga oleh KAI dan 20 lainnya dijaga oleh Pemda juga swasta," sebutnya.

Dengan masih banyaknya perlintasan sebidang yang belum dijaga, Kris mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan terutama ketika melintasinya. Ketika melihat tanda setop yang segi lima di perlintasan harus berhenti terlebih dahulu, lihat kanan dan kiri, setelah tidak ada kereta baru dilanjutkan.

Sebab, dari data KAI Cirebon, ada 13 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan itu tentu tidak boleh terjadi lagi. "Dari Januari hingga Desember 2018, kami mencatat ada 13 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka," katanya.

Kejadian itu, lanjutnya, karena kurangnya kehati-hatian warga saat melintas di jalur kereta sebidang. Terutama lintasan tak berpalang pintu atau dijaga. 
Editor: redaktur

Komentar