DIDADAMEDIA, Jakarta -- Berbagai program digulirkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19. Di antaranya, berupa subsidi upah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan, pemerintah menyiapkan alokasi dana subsidi upah bernilai puluhan triliun rupiah. Dana itu, jelasnya, peruntukannya bagi 15.725.232 orang calon penerima manfaat,
"Berdasarkan data terbaru yang kami terima, yaitu pada 30 Juni 2020, jumlah penerima calon manfaat subsidi upah itu bertambah. Sebelumnya sebanyak 13.870.496 orang," tandas Ida Fauziyah, Senin (10/8/2020).
Secara otomatis, tegasnya, terjadinya pertambahan calon penerima subsidi upah itu membuat nilai anggaran subsidinya pun bertambah. Yaitu, ungkapnya, mencapai Rp 37,7 triliun. Sebelumnya, ujar dia, nilainya Rp 33,1 triliun.
Syarat selanjutnya, pekerja sektor formal itu harus punya rekening bank aktif, tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja, serta melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. "Harapannya, teman-teman pekerja calon penerima program ini, manfaatkan dana subsidi itu sebaik mungkin," pesan Ida.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, mengemukakan, pemerintah bersiap memberikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan setiap bagi pekerja formal yang berupah tidak melebihi Rp 5 juta per bulan. Penyalurannya berlangsung triwulan III 2020, atau sekitar September tahun ini.
Mantan pemilik saham Inter "Nerazzurri" Milan mengemukakan, subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru pemerintah bagi pekerja formal berkriteria gaji tersebut syaratnya, terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara (ASN).