Mulai Hari Ini, Tempat Hiburan di Kota Bandung Bisa Ajukan Relaksasi

mulai-hari-ini-tempat-hiburan-di-kota-bandung-bisa-ajukan-relaksasi Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sesuai hasil rapat evaluasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Bandung, pengusaha tempat hiburan dipersilahkan mengajukan relaksasi untuk kembali beroperasi.

Pengajuan pembukaan kembali tempat hiburan dibuka mulai hari ini, Senin (10/8/2020), kecuali panti pijat dan spa.

Relaksasi tempat hiburan di kota kembang tidak berlaku serentak. Setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan kembali buka setelah dilakukan peninjauan untuk mengukur kesiapan menerapkan protokol kesehatan. Jika dinyatakan siap atau lolos, tempat hiburan tersebut diperbolehkan kembali buka.

"Sesuai kemarin rapat evaluasi AKB, bahwa beberapa tempat hiburan dimungkinkan ada relaksasi dan pelonggaran. Tapi, tentunya harus mengikuti standar yang berlaku," ungkap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai Monitoring Kegiatan Pemuda Pemudi Cipaku (Papici) di Kelurahan Ledeng, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Yana menjelaskan teknis pemberian izin kepada tempat hiburan untuk kembali buka. Pertama, menyampaikan surat pengajuan, selanjutnya akan ditinjau bagaimana penerapan protokol kesehatan dari para pengelola usaha tempat hiburan. Dan pengajuan tersebut dilakukan secara mandiri alias tidak bisa diwakilkan.

"Jadi tidak bisa, misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung lalu dikolektif. Pengajuan harus dilakukan satu-satu, oleh mereka yang mengajukan, kemudian disimulasi dan diberi rekomendasi pertempat," papar Yana.

Disampaikan Yana, peluang bagi tempat hiburan kembali beroperasi sudah dibuka Pemkot Bandung. Tapi ditegaskannya semuanya dikembalikan pada kesiapan para pengelola dan  pengajuannya mulai hari ini.

"Untuk sekarang, kita juga belum tahu sudah berapa yang mengajukan. Tapi secepatnya kita akan melakukan simulasi ke tempat masing-masing," tuturnya.

Yang pasti, menurutnya kalau hari ini surat datang, besok simulasi. "Dan sekali lagi, kudu (harus) bisa memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai jadi klaster baru," tandasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, Pemkot Bandung melakukan relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke, bioskop, pub, diskotik dan bar.

Syaratnya, setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali.

“Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi. Untuk spa, dan panti pijat belum diberikan relaksasi,” jelas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Jumat (7/8/2020).

Disamping itu, Oded menekankan, harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru.

"Nantinya tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan diizinkan beroperasi akan diawasi Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar