HUT RI Ke-75, Warga Kota Bandung Dilarang Gelar Lomba Khas Agustusan

hut-ri-ke-75-warga-kota-bandung-dilarang-gelar-lomba-khas-agustusan Ilustrasi. (Kompas.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melarang warga Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan lomba dan karnaval untuk memperingatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 di fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Untuk lomba-lomba Agustusan atau karnaval tidak boleh, karena akan menjadi celah penyebaran Covid-19," ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

Sementara aktivitas yang diperbolehkan yakni melangsungkan upacara kemerdekaan. Selain itu warga diharapkan patuh untuk tidak merayakan berbagai bentuk kegiatan.

"Upacara diperbolehkan termasuk di tingkat kewilayahan seperti kelurahan dan juga kecamatan. Namun tetap diinstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk social distancing," paparnya.

Artinya, upacara yang dilakukan tidak diikuti oleh jumlah massa yang banyak dan harus terbatas. "Jangan sampai ada kerumunan," tegasnya.

Senada diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Menurutnya jangan sampai warga tetap melakukan perayaan tanpa mengindahkan aturan. "Upacara juga yang ikutnya harus dibatasi," tambah Yana.

Yana juga menyampaikan, pihaknya bukan melarang tanpa dasar. Pasalnya, Kota Bandung masih berada di zona oranye dengan tingkat risiko penyebaran sedang. Itu menandakan kondisi di Kota Bandung belum normal.

"Apalagi kalau lomba-lomba itu yang ikutnya kebanyakan dari anak-anak dan juga lansia ikut menonton. Itu kan riskan, jadi tolong dijaga keluarganya, dan Hati-hati dengan segala bentuk kegiatan yang mengundang keramaian. Semoga warga Kota Bandung bisa paham," tandas Yana.


Editor: redaktur

Komentar