DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan relaksasi sektor hiburan antara lain karaoke, diskotik, pub, bar dan bioskop. Syarat pemilik tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyampaikan akan mengeluarkan Perwal terkait persyaratan operasional sektor hiburan. Hal itu disampaikan Oded usai Rapat Terbatas Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait evaluasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
"Dengan catatan, di antaranya semua pemilik tempat tempat hiburan harus mengajukan kesiapan penerapan protokol kesehatan. Harus dilakukan per lokasi tidak boleh diwakilkan oleh asosiasi hiburan Kota Bandung," tegas Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Selanjutnya, jika dalam pengajuan dan realisasi hasil peninjauan tidak lolos, maka tidak akan diberikan izin.
Oded tak menampik, salah satu pertimbangan membuka kembali tempat hiburan karena faktor ekonomi akibat ribuan pekerja kehilangan penghasilan akibat dirumahkan dan terancam terkena PHK.
"Karena kondisi Kota Bandung sebetulnya masih berat, namun dengan segala pertimbangan, terlebih sektor ekonomi maka dilakukan relaksasi dengan sangat ketat," paparnya lagi.
Hal itupun disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dimana saat ini pemilik usaha tempat hiburan mengajukan kesiapan.
"Dan setelah kita tinjau serta sesuai dengan persyaratan, kalau sudah lolos bisa langsung beroperasi tidak harus menunggu tempat hiburan lainnya. Siapa yang lebih dulu bisa jadi akan lebih cepat buka jika lolos peninjauan," tutur Ema.
Oded juga mengungkapkan, sekitar Senin (10/08/2020) akan mulai dibukanya pengajuan bagi para pemilik usaha tempat hiburan. "Setelah Wali Kota Bandung menandatangani Perwal persyaratan operasional tempat hiburan, silahkan masing-masing pemilik usaha hiburan mengajukan," katanya.