DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat sebanyak 1.000 sampai 2.000 pelanggaran lalu lintas terjadi setiap pekannya di Kota Bandung.
Data tersebut berdasarkan pantauan petugas melalui CCTV Area Traffic Control System (ATCS) Dishub Kota Bandung. Pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai helm bagi pengendara roda dua.
Hal itu diungkapkan Yance Arvian, Kepala Operator ATCS Dishub Kota Bandung. Jumlah tersebut merupakan pelanggaran yang terekam oleh kamera CCTV yang telah dipasang di 74 persimpangan Kota Bandung dengan jumlah kamera CCTV yakni 227 kamera.
"Pelanggaran lalu lintas saat ini masih terjadi di Kota Bandung, paling banyak untuk pelanggaran tidak menggunakan helm dan juga untuk pengendara roda dua kerap berhenti melebihi batas pengendara motor," ungkapnya di ATCS Dishub Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Disamping pelanggaran tidak menggunakan helm, terpantau juga pengendara lalu lintas yang kerap menerobos lampu merah. Terlebih di kawasan persimpangan Kopo dan persimpangan Caringin banyak pengendara yang tidak patuh lampu lalu lintas.
"Hingga kini lewat suara dari ATCS imbauan terus kami lakukan. Saat terlantau CCTV langsung kami peringatan kepada pengendara yang melanggar aturan," katanya.
Terlebih, lanjut Yance, berlakunya Perwal No. 43 perihal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang denda masker pihaknya ikut melakukan sosialisasi jika ada warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker. "Saat ini masih banyak warga yang tidak menggunakan masker ketika berkendaraan dan terpantau CCTV," ujarnya.
Ada 2.000 Pelanggaran per Pekan, Disiplin Berkendara di Bandung Rendah
