DIDADAMEDIA, Bandung - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya tercatat sebanyak 12.138 pelanggar lalu lintas terjaring di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Dari jumlah tersebut, sejak tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus tercatat 6.020 pelanggar ditilang dan 6.118 pelanggar diberi teguran tertulis.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Galih Raditya mengungkapkan, ada perbedaan Operasi Patuh Lodaya tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena operasi kali ini dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Karena saat ini masih masa pandemi, ada beberapa perubahan pola-pola berjenjang yang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes dalam melaksanakan penindakan saat operasi," katanya dalam program jumpa media 'Bandung Menjawab' di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
"Petunjuk dari Korlantas dan Ditlantas, kita tidak boleh melaksanakan razia stasioner. Artinya kita hanya melaksanakan penindakan penilangan terhadap pelanggar yang memang ditemukan lewat di jalan dan itu kasat mata," imbuh Galih.
Menurutnya, kebanyakan pelanggaran yakni melanggar marka, rambu, tidak memakai helm atau melawan arus. "Jadi saat anggota kita melaksanakan pengaturan, kemudian saat berdiri di pinggir jalan melihat ada yang melanggar itu langsung ditilang. Artinya kita tidak mencari-cari kesalahan masyarakat. Itu pelanggaran yang terlihat kasat mata oleh petugas di lapangan," paparnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak berhenti di satu titik kemudian memasang plang, ramai-ramai masyarakat diperiksa semua, itu tidak. Karena menurutnya, hal tersebut memang dilarang Mabes Polri.
Selain itu, sebelumnya banyaknya pelanggaran dikarenakan pihaknya tidak diperbolehkan melaksanakan razia stasioner namun fokus pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita tidak melaksanakan penilangan, pada saat Operasi Patuh Lodaya kita bisa menilang kembali. Sebelumnya fokus ke PSBB, agar masyarakat stay at home dan work from home," katanya.