DIDADAMEDIA, Bandung - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan tidak menggunakan masker padahal dia membawa masker.
Hal itu diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gelar operasi simpatik atau razia masker di Kawasan Balai Kota Bandung, Kamis (06/8 2020).
"Dari hasil monitoring kita di beberapa OPD, secara umum memang sudah memenuhi protokol kesehatan. Masih ada Kita temukan membawa masker tapi tidak dipakai, jadi kita ingatkan dan kita berikan teguran," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Balai Kota Bandung.
Dijelaskannya, langkah tersebut dilakukan guna mensoalisasikan Peraturan Wali (Perwal) perihal adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 43 Tahun 2020.
Disampaikannya, sesuai dengan Perwal No.43 tersebut, sebelum dikenakan sanksi denda, setiap orang yang tidak menggunakan masker akan diberi peringatan terlebih dahulu. Hal itu yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada operasi simpatik di Balai Kota Bandung.
Tidak hanya kalangan ASN, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap warga yang datang ke Balai Kota. Pasalnya, banyak pelayanan publik yang menjadi tujuan warga datang kelingkungan Balai Kota Bandung.
"Sebagai media sosialisasi kita juga membuat sepanduk kecil berisi kenakan masker atau denda," terangnya.
Selanjutnya, selain di lingkungan Balai Kota Bandung, Satpol PP juga berkeliling ke beberapa titik yang berdekatan dengan Balai Kota untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker.