DIDADAMEDIA, Indramayu - Warga Kabupaten Indramayu dihebohkan isu dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Indramayu, Saefudin dengan bakal calon (balon) Bupati dari Partai Golkar, Ami Anggraeni, yang diembuskan sejumlah akun medis sosial (medsos) Facebook.
Isu skandal Kelapa Gading yang banyak diperbincangkan masyarakat Kabupaten Indramayu ini, berujung laporan polisi yang disampaikan Saefudin melalui kuasa hukumnya pada Senin (3/8/2020) kemarin.
Mengutip pemberitaan yang dilansir Detik.com, Selasa (4/8/2020), Mahpudin selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Indramayu membenarkan tentang pelaporannya ke polisi.
Dalam materi laporan, ada tujuh akun Facebook yang dilaporkan, yakni Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
"Ada tujuh akun yang kami laporkan. Kejadiannya sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (30/7) kemarin melalui viral di medsos," kata Mahpudin, Selasa (4/8/2020).
Ke-7 akun itu diduga melanggar UU Nomor 11/2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (ITE), yakni pencemaran nama baik melalui medsos. "Kemarin kami melapor ke polisi. Laporan sudah diterima," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru membenarkan adanya kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
"Baru kemarin. Nanti kita akan disposisikan ke unit dulu. Kemudian langsung penyelidikan terkait tujuh akun tersebut," kata Hamzah.