DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota Bandung kehilangan potensi pendapatan pajak sebesar Rp30 miliar akibat tidak beroperasinya tempat hiburan, khususnya tempat hiburan malam akibat pandemi COVID-19.
Karena perolehan pajak dari sektor usaha tempat hiburan anjlok, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung merevisi target penerimaan pajak dari sektor hiburan pada 2020.
"Selama lima bulan pandemi COVID-19, Kota Bandung mengalami kerugian untuk pajak hiburan hampir sampai Rp30 miliar. Hal itu efek dari ditutupnya tempat hiburan di Bandung," ujar Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).
Dijelaskannya, selain tempat hiburan malam seperti klub malam, bar dan lainnya, pajak hiburan meliputi bioskop, tempat karaoke, konser dan wahana mainan anak serta olahraga. Dampaknya, target pajak dari sektor hiburan sebesar nol rupiah akibat tempat hiburan masih tutup.
"Selama 5 bulan ini memasang target nol karena tutup. Target setahun dari Rp65 miliar menjadi Rp25 miliar," ujarnya.
Arief juga mengutarakan, sumbangan pajak sektor hiburan menyumbang terhadap total pendapatan pajak keseluruhan. Namun, yang menyumbang tinggi pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTHB.
"PBB Rp500 sampai Rp600 miliar capaian tahun kemarin atau sekitar 88 persen. BPHTHB sebelum terjadi pandemi transaksi bagus, sekarang bagus. Hiburan menyumbang juga," urainya.
Ia menyampaikan, target penerimaan pajak tahun 2020 dari sembilan mata pajak berubah dari Rp2,7 triliun menjadi Rp2,25 triliun. Dan beberapa bulan target penerimaan pajak di beberapa sektor menurun namun saat ini di resto, hotel dan parkir terdapat perkembangan.
"Kami menyambut relaksasi dan bisa mengubah target penerimaan pajak," tandasnya.