Mang Oded Tak Ingin Warganya Bayar Denda Gegara Tak Bermasker

mang-oded-tak-ingin-warganya-bayar-denda-gegara-tak-bermasker Ilustrasi. (antara)

DIDADAMEDIA, Bandung - Penerapan sanksi denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bandung, sudah berlaku. Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menjawab pertanyaan soal kapan aturan sanksi denda kepada pelanggar prokes di kota kembang diberlakukan.

Kendati demikian, Oded berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda. "Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Sebelumnya Oded telah menandatangani Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 43/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya mengatur soal sanksi administratif yang berlaku bertahap mulai dari surat peringatan hingga sanksi denda sebesar Rp100 ribu jika kembali kedapatan melanggar prokes.

Oded juga mengaku, memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, dia telah memerintahkan aparat di seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga agar menggunakan masker. Bahkan, pihaknya telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak memakai masker.

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," pinta Oded.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik.

Kebijakan itu tertuang dalam Perwal Kota Bandung No 43/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal No. 37/2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. "Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada Kamis (30/7/2020).

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Di antaranya wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempatnya.

Editor: redaktur

Komentar