Pelaku Usaha Mikro di Jabar Kini Bisa Peroleh Bantuan Permodalan

pelaku-usaha-mikro-di-jabar-kini-bisa-peroleh-bantuan-permodalan Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan kepada para pelaku usaha mikro nonformal mengembangkan usahanya dengan kemudahan mengakses bantuan permodalan.

Sebanyak 75 ribu kuota disediakan Pemprov Jabar bagi para pelaku usaha mikro nonformal di seluruh kota dan kabupaten di Jabar, dengan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Sebelumnya bantuan yang sama pernah diberikan dengan jumlah Rp1,5 juta kepada pelaku usaha mikro. Namun sifatnya bukan dana hibah dan wajib dikembalikan dengan cara dicicil tanpa bunga.

"Sayangnya, animo masyarakat kurang. Hingga akhirnya Pemerintah Provinsi lewat APBN mengeluarkan dana bantuan fasilitas permodalan usaha mikro tanpa pengembalian atau dana hibah," ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Atet Dedi Handiman di Balai Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskan Atet, program bantuan tersebut dibuka sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Saat ini baru ada sekitar 2.500 pelaku usaha yang mendata. Pihaknya terus melakukan sosialisasi bantuan guna meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro di Kota Bandung.

"Terlebih 4 bulan kemarin memasuki pandemi Covid-19, tidak sedikit para pelaku usaha nonformal yang kesulitan untuk modal usaha," paparnya.

Untuk persyaratan, dia menyampaikan, pengaju cukup menyiapkan KTP dan rekening bank dengan saldo tidak lebih dari Rp 2 juta. Selanjutnya, pengaju tinggal memasukan data yang diminta seperti nama lengkap, alamat KTP, alamat usaha, nama usaha, jenis usaha dan komoditas.

"Selanjutnya data bisa dikirim ke email [email protected] atau bisa datang langsung ke kantor UMKM Bandung di Jalan Kawaluyaan Nomor 2. Di sana pengaju bisa langsung menanyakan perihal terkait bantuan tersebut," bebernya.

Bagi para pelaku usaha mikro yang masih bingung karena belum memiliki izin usaha, Atet memastikan, tak perlu khawatir karena program bantuan tersebut, diberikan bagi pelalu usaha yang tidak memerlukan izin khusus.

Dia mencontohkan, bantuan itu bisa diakses oleh mereka yang memiliki usaha mikro seperti warung kelontong, penjual bakso, penjual makanan keliling, dan perdagangan lainnya.

"Kepada warga yang berminat harap mendaftarkan langsung tanpa perantara. Jika ingin mendaftar melalui email, satu email satu pendaftar. Jangan sampai dikolektif karena khawatir tidak masuk data dengan benar," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar