DIDADAMEDIA, Bandung - Tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung masih cukup masif dengan munculnya klaster Secapa AD di Kelurahan Hegarmanah serta kasus 40 orang pegawai yang bertugas di Gedung Sate, membuat Pemerintah Kota Bandung belum dapat memastikan kapan tempat hiburan malam bakal diberikan relaksasi.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur izin operasional tempat hiburan malam.
"Dalam Perwal yang ditandatangani per 30 Agustus 2020, belum ada izin dibukanya karaoke dan kita sedang pikirkan. Mereka tetap mendesak agar aktivitas usaha tapi kita punya pertimbangan lain. Di sana itu, room potensi penyebaran pandemi tinggi itu bahan pertimbangan pemerintah kota," ujar Ema Sumarna menyusul adanya aksi damai yang dilakukan ribuan pegawai yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).
Untul itu, mengacu pada aturan yang ada, daerah yang berstatus zona kuning belum diizinkan membuka operasional tempat hiburan. Meski Ema mengakui, selama ini para pengusaha dan pekerja hiburan sudah sangat terdampak karena tidak beroperasi hampir empat bulan.
"Kita menyadari mereka empat bulan lebih tidak beraktivitas, tidak ada mata pencaharian lainnya. Sekarang kita sedang dipertimbangan matang. Tentunya Wali Kota mengambil kebijakan tidak dalam posisi under preasure, tapi objektif sehingga kebijakan tepat dilakukan," paparnya.
Lebih jauh ia juga mengatakan, pihaknya sudah meninjau sekitar 80 tempat hiburan dan melihat penerapan protokol kesehatannya. Namun, kata dia, para pengusaha belum dapat meyakinkan terkait aktivitas di dalam ruangan karaoke.
"Sekarang gini, kalau berbicara orang datang pergi ke karaoke perlakuan sudah oke. Cuma waktu itu, yang tidak bisa meyakinkan kita saat terjadi aktivitas di dalam ruangan itu yang tidak meyakinkan kita. Siapa yang bisa menjamin kalau aktivitas yang dilakukan mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja hiburan malam di Kota Bandung yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) melakukan aksi damai di depan Balai Kota Bandung yang merupakan kantor Wali Kota Bandung, Senin (3/8/2020).
Mereka menuntut Pemkot Bandung agar segera memberikan izin operasional tempat hiburan malam di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19.
"Pagi ini kami P3B mengadakan aksi damai menyampaikan aspirasi. Prosesnya sudah panjang, kita sudah audensi dan pemkot melakukan peninjauan. Kita siap menerapkan protokol kesehatan tapi kok lama sekali dibuka," tandas Rully Panggabean, Ketua P3B.