DIDADAMEDIA, Bandung - Sanksi Administratif kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) diberlakukan bertahap seperti diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ditandatangi pada Kamis (30/7/2020).
Pada Pasal 41 ayat (1) dijelaskan bahwa sanksi administrasi untuk pelanggaran protokol kesehatan berlaku bertahap. Meliputi teguran lisan pada tahap awal dengan mendata identitas pelanggar, kemudian teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan denda administratif jika kembali kedapatan melanggar prokes.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung dan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Ema Sumarna mengatakan, penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Artinya tidak langsung diterapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, tapi lebih dulu diberikan surat peringatan.
"Sesuai dengan Perwal AKB yang dikeluarkan pada 30 Juli kemarin, Kota Bandung menerapkan sanksi administratif sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Namun kami beri peringatan terlebih dahulu," ucap Ema di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).
Dalam penerapannya, Ema menegaskan, tidak langsung menyentuh aspek denda administratif. Setelah diberikan peringatan kemudian akan ada sanksi sosial jika tetap tidak menggunakan masker.
"Teu ngagugu wae (jika kembali melanggar) baru denda Rp 100.000," tegasnya.
Ema berharap, dengan warning atau peringatan, warga Bandung menyadari pentingnya memakai masker sebagai upaya perlindungan diri dari paparan COVID-19.
"Identitas pelanggar juga dicatat, semoga masyarakat semakin sadar dengan aturan yang ditetapkan bagi kepentingan bersama," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 kepada warga yang tak memakai masker.
Denda tersebut dikeluarkan bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19).
Perwal tersebut juga dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal No. 37/2020. Dimana, denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.
Dalam salinan Perwal disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.
"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Juli 2020.