DIDADAMEDIA - Jumlah kecamatan dengan level kewaspadaan hijau di Kabupaten Bogor berkurang. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada pengurangan zona hijau penularan COVID-19 dari sebelumnya 4 zona, menjadi 3 zona.
Kecamatan Rumpin yang 2 hari sebelumnya masuk dalam zona hijau, kini turun ke zona kuning setelah seorang warganya jadi positif COVID-19.
"Zona hijau tinggal Tenjo, Jonggol, dan Tanjungsari," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Minggu (2/8/2020) kemarin.
Hingga Minggu (2/8), GTPP COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 13 kecamatan yang masuk zona kuning, dan 24 kecamatan berstatus zona merah.
Pada periode yang sama, GTPP COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh.
Kondisi kasus COVID-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tidak melakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari sejak 31 Juli 2020.
Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.
Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.
"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.