Terkait Denda Masker, Polrestabes Bandung Tunggu Arahan Gugus Tugas

terkait-denda-masker-polrestabes-bandung-tunggu-arahan-gugus-tugas Ilustrasi. (Kompas.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Polrestabes Bandung masih menunggu arahan dan koordinasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bandung dan Provinsi terkait penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti warga yang tidak memakai masker.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jajarannya saat ini lebih menekankan pendekatan persuasif meski telah terbit Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung terkait penerapan denda administratif bagi warga yang tidak memakai masker.

"Saat ini untuk sanksi kepada warga yang tidak pakai masker seperti tertuang dalam Perwal dan Pergub, saat ini, kita belum melaksanakan itu. Hanya kita tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memakai masker," papar Kombes Ulung Sampurna Jaya di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).

Ulung menjelaskan, apabila jajarannya menemukan masyarakat yang tidak memakai masker, pelanggar tersebut akan diminta untuk kembali. "Itu yang kita kedepankan. Lebih kepada imbauan. Kita masih menunggu Gugus Tugas Kota maupun Provinsi dalam penerapan denda," tuturnya.

Pendekatan persuasif juga dilakukan kepada warga yang masih kerap berkerumun di area publik. Terlebih, karena situasi saat ini di Kota Bandung banyak pendatang dari luar Kota. "Sabtu dan Minggu kemarin, kita sempat kewalahan dalam memantau lokasi-lokasi yang dijadikan kerumunan warga," ujarnya.

Untuk terus menekan angka penyebaran COVID-19, pihaknya terus mengawasi dengan berkeliling Kota Bandung. "Untuk disiplin masyarakat memakai masker warga Bandung sudah bagus. Hanya kini masyarakat masih banyak yang berkumpul karena jenuh mungkin akhirnya mereka banyak keluar rumah," imbuhnya.

Ulung tak menampik, saat ini kesadaran masyarakat menurun. Seperti imbauan tinggal di rumah yang menurutnya, cenderung diabaikan masyarakat. "Yang jelas kami akan terus menyisir Kota Bandung menerapkan imbauan memakai masker dan juga untuk tidak berkerumun," ungkapnya.

Selain itu, sistem buka tutup untuk jalan yang berpotensi dijadikan kerumunan, pihaknya masih melakukan penutupan jalan antara lain di kawasan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Purnawarman, Pasar Baru, Jalan Dago, Jalan Otto Iskandardinata.

"Dan kawasan lainnya fleksibel tergantung kondisi kawasan itu sendiri. Jika rawan digunakan sebagai lokasi berkerumun maka akan kita tutup. Dan penutupan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar