Kata Wakil Ketua MPR Setelah Polri Ciduk Djoko Tjandra

kata-wakil-ketua-mpr-setelah-polri-ciduk-djoko-tjandra Djoko Tjandra mengenakan seragam tahanan setibanya di Indonesia. (antara)

DIDADAMEDIA, Flores - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan Polri telah menunjukkan sikap profesional, modern, dan terpercaya (promoter) setelah institusi tersebut menangkap buronan Djoko Tjandra di Malaysia, Kamis (30/7).

"Apa yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara itu dikatakan mengangkat penilaian publik terhadap kinerja kepolisian. Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mampu meninggalkan legacy yang baik pada masa sisa tugasnya," kata Jazilul dilansir Antara, Jumat (31/7/2020).

Hal itu dikatakannya di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jazilul sering menyebut Djoko Tjandra sebagai masalah besar di hadapan institusi terkait, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengatakan bahwa penangkapan buronan kasus Bank Bali itu dimulai dengan menindak aparat kepolisian yang telah lalai dan teledor dalam menangani masalah Djoko Tjandra.

"Saya menyayangkan ketika ada aparat kepolisian yang telah menyalahkan wewenang sehingga ikut menyulitkan penangkapan Djoko Tjandra pada waktu sebelumnya. Saya mengapresiasi ketika Kapolri mencopot beberapa petinggi kepolisian," ujarnya.

Wakil Ketua Umum PKB itu mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetyo Utomo dari jabatannya.

Langkah itu, menurut dia, menunjukkan Kapolri tidak tebang pilih dan telah bertindak cepat.

"Kapolri bisa mampu menangkap Djoko Tjandra menunjukkan masalah tidak berhenti pada bawahannya," katanya.

Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil itu berharap masalah Djoko Tjandra tuntas tidak hanya berbicara kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Saat peringatan Hari Adhyaksa, dia tidak hanya mengucapkan selamat kepada lembaga itu yang telah menerima raihan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"Raihan WTP berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019, juga wajib dilanjutkan dengan menyelesaikan beberapa kasus yang ditangani seperti kasus Djoko Tjandra," ujarnya.

Editor: redaktur

Komentar