DIDADAMEDIA, Bandung - Aturan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tertib Kesehatan COVID-19 sudah diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Aturan sanksi denda tersebut bersifat tidak wajib diterapkan oleh pemerintah kota/kabupaten di Jabar. Beberapa daerah juga belum menerapkan aturan ini karena regulasinya masih digodok.
Salah satunya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang sampai saat ini sedang menyusun turuan dari Pergub yakni Peraturan Wali Kota (Perwak) tentang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Untuk Pergub, denda masker, turunannya ada Perwal. Kita sedang dibahas oleh Sekda, jajaran dan tim. Draf hari ini selesai," ungkap Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).
Oded menjelaskan, sanksi sosial dan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan dituangkan dalam Perwal tersebut. Menurut Oded, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Kendati begitu, ia mengatakan pelaksanaan sanksi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Menurutnya, terlebih dahulu akan ditegur dan jika tetap membandel akan disanksi.
"Akan ikut provinsi, tapi pelaksanaannya bertahap tidak langsung denda. Masa nakal terus dibiarkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oded akan lebih melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker seperti sanksi sosial. Namun, Pemprov Jawa Barat telah membuat Pergub tentang Tertib Kesehatan COVID-19, yang salah satunya mengatur kewajiban memakai masker.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan pekan ini aturan terkait penggunaan masker sudah dimulai. Karena, ia sudah menandatangani Peraturan gubernur (Pergub) terkait pelanggar protokol kesehatan.