DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkot Bandung menganjurkan anak-anak dan lanjut usia (lansia) tidak mengikuti salat Idul Adha berjamaah. Sementara bagi yang melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di lapangan ataupun masjid, diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Anjuran dan imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Terkait hal itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta umat muslim Kota Bandung tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan salat Idul Adha.
“Silahkan laksanakan salat Id berjemaah, tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” pinta Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).
Hal senada juga dilontarkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia meminta umat muslim untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran tersebut.
“Kita sudah mengelurkan Surat Edaran. Itu ada dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga Kemenag (Kementerian Agama), ikuti saja,” kata Yana.
Dalam surat bernomor: 451/SE-102.Bag.Kesra tertanggal 15 Juli 2020, setiap penyelenggaran salat Idulahda wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Di antaranya, jika salat dilaksanakan di masjid maka hanya diperkenankan diikuti jemaah oleh sekitar 50 persen dari kapasitas masjid. Sedangkan jika dilaksanakan di lapangan, maka jarak antar jemaah harus sekitar 1 meter.
Selanjutnya, saat salat dan khutbah, pelaksanaannya juga diimbau untuk dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
Penyelenggara juga dilarang untuk menjalankan kotak sedekah. Pasalnya hal itu rentan terjadinya penularan penyakit.
Selain, para jemaah wajib membawa alat salat masing-masing dari rumah. Jemaah juga diminta untuk menghindari kontak fisik. "Seperti pakai masker dan menjaga jarak harus diikuti," ujarnya.
Serupa dengan itu, untuk para panitia penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para penyelenggara juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Selain itu, melaksanakan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk lokasi salat.
Untuk para mustahik, Yana juga meminta cukup diam dirumah, menunggu kiriman daging kurban diberikan oleh panitia. “Penyembelihan jangan ada kerumuan. Mustahik (penerima) juga cukup diam di rumah, nanti diantarkan ke rumah masing-masing,” pintanya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha pada 31 Juli 2020 di masjid dan lapangan terbuka. Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan mengungkapkan salat Idul Adha boleh dilaksanakan dengan syarat masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.