DIDADAMEDIA, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi kepatuhan penggunaan masker di wilayah Gedung Sate dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengemukakan Operasi ini adalah bentuk implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Dia menjelaskan salah satu alasan operasi kepatuhan ini dilaksanakan di lingkungan internal Pemprov Jabar, selain sebagai upaya meningkatkan kesadaran ASN Pemprov Jawa Barat dimasa PSBB dan AKB dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan, juga agar ASN menjadi corong sosialiasi penggunaan masker bagi keluarga dan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga jadi contoh bagi masyarakat umum.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab Satuan Pol PP Jabar, yang tergabung dalam Gugus Tugas Divisi Penanganan dan Pengamanan, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa PSBB dan AKB di Jawa Barat," kata Ade Afriandi didampingi Kabid Perlindungan Masyarakat Budi Hermawan di halaman Gedung Sate, Rabu (29/07/2020).
Kegiatan kali ini, lanjut Ade, sejumlah wilayah yang menjadi sasaran sosialisasi, adalah lingkungan Setda Jabar di Gedung Sate, Bappeda Jabar, Sekretariat DPRD Jabar, Dinas Pendidikan Jabar, Dinas Arsip dan perpustakaan, Dinas Bina Marga dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 7 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, Sat Pol PP Jabar akan menerapkan sanksi sesuai tahapan yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Bentuknya teguran lisan dan tertulis bagi masyarakat atau ASN yg tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan, sanksi sosial, dan terakhir sanksi denda administratif.
"Pada kegiatan saat ini kami juga membawa spanduk untuk menggugah ASN dan masyarakat. Kami berharap setidaknya akan ada pemikiran bahwa menggunakan masker bukan cuma untuk diri kita, tetapi juga demi keluarga dan masyakat," tuturnya.
Ade mengatakan kegiatan sosialisasi ini akan digelar dalam sepekan. Setelahnya, akan dilakukan operasi gabungan terpadu bersama Satpol PP kota/kabupaten dan Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid 19. Dalam Pergub Jabar No 60 tahun 2020, lanjutnya, ada empat wilayah, yakni pendidikan, wisata, perekonomian, ataupun wilayah publik lainnya, dengan sanksi bertahap yakni ringan, sedang, dan berat.
Menurutnya, sanksi ringan dan sedang sebetulnya sudah berjalan, baik berupa teguran lisan, tulisan, ataupun sanksi sosial. Sedangkan sanksi berat akan terus disosialisasikan, berupa denda administratif yang bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu tergantung area dan pelaku pelanggarannya apakah dilakukan oleh individu atau perusahaan.
Dia berharap tahapan sanksi sejak dari sanksi ringan sudah bisa menimbulkan efek jera sehingga masyarakat segera mematuhi aturan PSBB dan AKB.
"Yang penting bagaimana masyarakat patuh bukan karena ada sanksi hingga berupa adanya denda, tetapi patuh karena peduli terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama," tegasnya.