Seniman di Indramayu Diizinkan Kembali Gelar Pertunjukan

seniman-di-indramayu-diizinkan-kembali-gelar-pertunjukan Ilustrasi. (antara)

DIDADAMEDIA, Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu memperbolehkan para seniman kembali menggelar pertunjukan dan acara hiburan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Keputusan ini tentunya menjadi kabar yang menyejukan bagi para seniman setelah sekitar 4 bulan lamanya tidak diperbolehkan menggelar pertunjukan, sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) seperti saat ini.

"Kami juga sudah mengizinkan bagi seniman kembali manggung dan memberi pertunjukan, akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Bupati Indramayu Taufik Hidayat dilansir Antara, Senin (27/7/2020).

Selain mewajibkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam acara hiburan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menerapkan pembatasan lain dalam penyelenggaraan acara hiburan.

"Untuk sementara hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai jam 09.00 sampai 17.00 WIB," kata Taufik.

Ia mengatakan bahwa penyelenggara hajatan dan acara hiburan juga harus meminta rekomendasi dari lurah/kepala desa dan mengajukan permohonan izin ke camat sebelum menggelar kegiatan.

Pengajuan permohonan rekomendasi dan izin, ia melanjutkan, harus dilampiri surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol adaptasi dengan kebiasaan baru yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga.

Berdasarkan surat permohonan tersebut, ia mengatakan, camat bisa menerbitkan persetujuan pelaksanaan khitanan, pernikahan, syukuran, dan acara hiburan lain.

Ia menambahkan, penyelenggara hajatan dan acara hiburan juga harus mengajukan permohonan izin ke kepolisian.

"Yang terpenting semua harus siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Bupati Indramayu sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam  rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Peraturan tersebut berisi ketentuan pelaksanaan AKB di 14 sektor termasuk pendidikan dan kebudayaan.


Editor: redaktur

Komentar